Sejarah Singkat dan Jenis-jenis KPP
Perkembangan kebutuhan
masyarakat ternyata mempengaruhi perkembangan sistem dan struktur KPP. Sejak
2002, secara bertahap KPP telah mengalami modernisasi sistem dan struktur
organisasi menuju sebuah instansi yang berorientasi pada fungsi. Kantor
Pelayanan Pajak yang telah mengalami modernisasi merupakan penggabungan dari
Kantor Pelayanan Pajak Konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak.
Di tahun yang sama,
dibentuklah 2 KPP Wajib Pajak Besar atau yang dikenal juga LTO (Large Tax
Office). Kemudian, setahun setelahnya yakni pada tahun 2003 dibentuk 10 KPP
khusus.DJP kemudian membentuk KPP Madya atau MTO (Medium Tax Office) pada tahun
2004 . Selanjutnya, dua tahun kemudian KPP Modern yang lebih dikenal dengan KPP
Pratama atau STO (Small Tax Office) mulai dibuka untuk melayani wajib
pajak.
KPP Wajib Pajak Besar (LTO)
KPP Wajib Pajak Besar
adalah KPP yang menangani wajib pajak besar dan hanya mengadministrasikan jenis
pajak PPh dan PPN. KPP Wajib Pajak Besar terbagi menjadi 4 dan masing-masing
mengurusi administrasi yang berbeda-beda. Berikut ini penjelasannya:
1. KPP
Wajib Pajak Besar 1 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor
pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.
2. KPP
Wajib Pajak Besar 2 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor
industri, perdagangan dan jasa.
3. KPP
Wajib Pajak Besar 3 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak yang merupakan
perusahaan negara/BUMN sektor industri dan perdagangan.
4.
KPP Wajib Pajak Besar 4 berfungsi
mengadministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan
wajib pajak besar orang pribadi.
KPP Madya (MTO)
KPP Madya mengurusi wajib
pajak badan/perusahaan yang memiliki penghasilan cukup besar di wilayah
kabupaten/kota. Berikut ini KPP Madya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Contoh dari KPP madya adalah sebagai berikut:
1. KPP
Madya Jakarta Pusat
2. KPP
Madya Medan
3. KPP
Madya Bandung
4. KPP
Madya Semarang
5. KPP
Madya Surabaya
KPP Modern/Pratama (STO)
KPP Pratama terbentuk
pada tahun 2006 hingga 2008. KPP Pratama atau STO merupakan KPP terbanyak dan
tersebar di seluruh wilayah Indonesia. KPP Pratama juga menangani wajib pajak
terbanyak. KPP Pratama memiliki fungsi utama melaksanakan penyuluhan, pelayanan
dan pengawasan wajib pajak di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Tidak Langsung
lainnya dalam wilayah wewenangnya seusai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini struktur KPP Pratama:
1. Sub
Bagian Umum dan Kepatuhan Internal. Bagian ini bertugas melakukan urusan
kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, pengelolaan kinerja pegawai,
pemantauan pengadilan intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantuan
kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, dan
penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
2. Seksi
Pengolahan Data dan Informasi. Seksi ini bertugas melakukan pengumpulan,
pencairan, pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi
perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata usaha penerima
perpajakan, pengalokasian Pajak Bumi dan Bangunan, pelayanan dukungan teknis
komputer, pemantauan aplikasi eSPT dan eFiling, pelaksanaan Sistem Informasi
dan Managemen Objek Pajak (SISMIOP) dan Sistem Informasi Geografis (SIG) dan
pengelolaan kinerja organisasi.
3. Seksi
Pelayanan. Tugas utamanya melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum
perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas-berkas perpajakan, penerimaan
dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT), pelaksanaan pendaftaran wajib pajak
dan penerimaan surat-surat perpajakan lainnya.
4. Seksi
Penagihan. Tugasnya melaksanakan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan
dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak
dan menyimpan dokumen-dokumen penagihan.
5. Seksi
Pemeriksaan. Tugasnya melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan
pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan
administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.
6. Seksi
Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Seksi ini bertugas melakukan pengamatan potensi
perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan basis data nilai
objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi, bimbingan dan pengawasan wajib
pajak baru, dan melakukan menyuluhan tentang perpajakan.
7. Seksi
Pengawasan dan Konsultasi 1. Tugasnya melakukan proses penyelesaian permohonan
wajib pajak, bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak dan
usulan pengurangan PBB.
8. Seksi
Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV. Masing-masing seksi ini memiliki tugas
melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, penyusunan
profil wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, rekonsiliasi data wajib pajak
dalam melakukan intensifikasi dan imbauan kepada wajib pajak.
KPP Khusus
Ditjen Pajak membentuk 10
KPP Khusus pada 2003. KPP Khusus meliputi KPP BUMN, Perusahaan Penanaman Modal
Asing (PMA), WP Badan dan Orang Asing serta perusahaan yang tercatat di Bursa
Efek Indonesia (BEI). Perbedaan yang paling kentara antara KPP STO, KPP LTO dan
KPP MTO adalah adanya seksi ekstensifikasi pada STO. Seksi ekstensifikasi
merupakan bagian yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak dan
perluasan Objek Pajak dalam administrasi Ditjen Pajak. Kegiatan ekstensifikasi
ini dilakukan oleh KPP Pratama melalui seksi ekstensifikasi perpajakan. Dengan
begitu, dapat dikatakan bahwa KPP STO merupakan ujung tombak bagi DJP untuk
menambah rasio perpajakan (perbandingan penerimaan pajak terhadap PDB) di
Indonesia. Saat ini, Kantor Pelayanan Pajak sudah dibentuk di seluruh wilayah
Indonesia. KPP juga membawahi unit organisasi yang lebih kecil seperti Kantor
Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Sumber : https://www.online-pajak.com/kpp
Comments
Post a Comment