Sejarah Singkat dan Jenis-jenis KPP



Perkembangan kebutuhan masyarakat ternyata mempengaruhi perkembangan sistem dan struktur KPP. Sejak 2002, secara bertahap KPP telah mengalami modernisasi sistem dan struktur organisasi menuju sebuah instansi yang berorientasi pada fungsi. Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengalami modernisasi merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan Pajak Konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

Di tahun yang sama, dibentuklah 2 KPP Wajib Pajak Besar atau yang dikenal juga LTO (Large Tax Office). Kemudian, setahun setelahnya yakni pada tahun 2003 dibentuk 10 KPP khusus.DJP kemudian membentuk KPP Madya atau MTO (Medium Tax Office) pada tahun 2004 . Selanjutnya, dua tahun kemudian KPP Modern yang lebih dikenal dengan KPP Pratama atau STO (Small Tax Office) mulai dibuka untuk melayani wajib pajak.
 
KPP Wajib Pajak Besar (LTO)
KPP Wajib Pajak Besar adalah KPP yang menangani wajib pajak besar dan hanya mengadministrasikan jenis pajak PPh dan PPN. KPP Wajib Pajak Besar terbagi menjadi 4 dan masing-masing mengurusi administrasi yang berbeda-beda. Berikut ini penjelasannya:
1.      KPP Wajib Pajak Besar 1 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.
2.      KPP Wajib Pajak Besar 2 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa.
3.      KPP Wajib Pajak Besar 3 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak yang merupakan perusahaan negara/BUMN sektor industri dan perdagangan.
4.      KPP Wajib Pajak Besar 4 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi.

KPP Madya (MTO)
KPP Madya mengurusi wajib pajak badan/perusahaan yang memiliki penghasilan cukup besar di wilayah kabupaten/kota. Berikut ini KPP Madya yang tersebar di seluruh Indonesia. Contoh dari KPP madya adalah sebagai berikut:
1.      KPP Madya Jakarta Pusat
2.      KPP Madya Medan
3.      KPP Madya Bandung
4.      KPP Madya Semarang
5.      KPP Madya Surabaya

KPP Modern/Pratama (STO)
KPP Pratama terbentuk pada tahun 2006 hingga 2008. KPP Pratama atau STO merupakan KPP terbanyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. KPP Pratama juga menangani wajib pajak terbanyak. KPP Pratama memiliki fungsi utama melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan wajib pajak di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini struktur KPP Pratama:
1.      Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal. Bagian ini bertugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, pengelolaan kinerja pegawai, pemantauan pengadilan intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantuan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, dan penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
2.      Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Seksi ini bertugas melakukan pengumpulan, pencairan, pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata usaha penerima perpajakan, pengalokasian Pajak Bumi dan Bangunan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi eSPT dan eFiling, pelaksanaan Sistem Informasi dan Managemen Objek Pajak (SISMIOP) dan Sistem Informasi Geografis (SIG) dan pengelolaan kinerja organisasi.
3.      Seksi Pelayanan. Tugas utamanya melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas-berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT), pelaksanaan pendaftaran wajib pajak dan penerimaan surat-surat perpajakan lainnya.
4.      Seksi Penagihan. Tugasnya melaksanakan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak dan menyimpan dokumen-dokumen penagihan.
5.      Seksi Pemeriksaan. Tugasnya melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.
6.      Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Seksi ini bertugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi, bimbingan dan pengawasan wajib pajak baru, dan melakukan menyuluhan tentang perpajakan.
7.      Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1. Tugasnya melakukan proses penyelesaian permohonan wajib pajak, bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak dan usulan pengurangan PBB.
8.      Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV. Masing-masing seksi ini memiliki tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, penyusunan profil wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, rekonsiliasi data wajib pajak dalam melakukan intensifikasi dan imbauan kepada wajib pajak.

KPP Khusus
Ditjen Pajak membentuk 10 KPP Khusus pada 2003. KPP Khusus meliputi KPP BUMN, Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), WP Badan dan Orang Asing serta perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perbedaan yang paling kentara antara KPP STO, KPP LTO dan KPP MTO adalah adanya seksi ekstensifikasi pada STO. Seksi ekstensifikasi merupakan bagian yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak dan perluasan Objek Pajak dalam administrasi Ditjen Pajak. Kegiatan ekstensifikasi ini dilakukan oleh KPP Pratama melalui seksi ekstensifikasi perpajakan. Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa KPP STO merupakan ujung tombak bagi DJP untuk menambah rasio perpajakan (perbandingan penerimaan pajak terhadap PDB) di Indonesia. Saat ini, Kantor Pelayanan Pajak sudah dibentuk di seluruh wilayah Indonesia. KPP juga membawahi unit organisasi yang lebih kecil seperti Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).


Sumber : https://www.online-pajak.com/kpp

Comments